06 Januari, 2010

Kumpulan SNI - Teknik Sipil

Fulan: eh lo ngitungnya pake SNI ?
Temennya Fulan : SNI apaan tuh ? Standar Ngitung Ini itu maksud lo?
Fulan : Ye maen di goa aja sih lo ? buka tuh wikipedia SNI tuh apaan.
Temennya Fulan : (setelah buka wikipedia) Oooh  SNI tuh Standar Nasional Indonesia yaitu standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dimana dibuat oleh para panitia teknisi dan ditetapkan oleh  Badan Standardisasi Nasional Indonesia.
Fulan : Iya begitu lah.



Nah karena pentingnya SNI itu tak tekecuali yang berkencimpung di dunia sipil untuk menjadi istilahnya patokan pada perencanaan pembangunan kita share aja disini  atau bisa langsung ke BSNI:
Tapi mungkin disini juga akan ditemukan dari sumber lain.

Perencanaan Gempa:
SNI 1726-2002 Standar Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung
AISC 2nd Seismic Provisions 2005
Perancangan Beban Gempa Static
Penrencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung
Ketentuan Desain Struktur Baja Tahan Gempa

Manajemen Konstruksi
SNI_RAB_Bangunan_Gedung

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Kalo kita hendak membagun sebuah bagunan pasti harus ada surat-surat yang menyatakan bahwa bangunan kita layak untuk didirikan perizinan itu biasanya disebut IMB atau Izin mendirikan bangunan. Peristiwa yang di Tanah Abang kemarin pastinya tidak ingin terulang lagi maka dari itu pentingnya untuk mengetahui dan mengerti apa itu IMB ini adalah sekelumit tentagn apa itu IMB:



Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


      PENGERTIAN
          o IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
          o Bangunan Rumah Tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga (single family). Jenis bangunan rumah tinggal ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/WBS, Wisma Flat/WFl, Wisma Taman/ WTM, Wisma Sedang/WSD, Wisma Kecil/WKC,
          o Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian (Apartemen, Condominium, Rumah Susun, Hotel), Perdagangan (Toko/Pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, dsb), Gedung Pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
    * PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
    *
      1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
          o Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) harus diajukan permohonannya kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta.
          o PIMB Rumah Tinggal diajukan melalui Loket Pelayanan IMB di Seksi Dinas P2B Kecamatan setempat.
          o Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
          o Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
          o Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
          o Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
          o Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB.
          o IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (SDPPB) Kotamadya setempat.
    *
      2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
          o Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
          o Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
          o Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 set, 1 lbr,
          o Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
          o Fotocopy PBB tahun berjalandengan Bukti Pembayaran, 1 set,
          o Ketetapan Rencana Kota dari Suku Dinas/Dinas Tata Kota, 7 lbr,
          o Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Kota, 7 lbr,
          o Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (untuk Real Estat), 1 set,
          o Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
          o Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
          o Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
    *
      3  BIAYA RETRIBUSI IMB.
          o Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
          o Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
          o Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
          o Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.
          o Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    *
      4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
          o IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan ( Sudin P2B) Kotamadya setempat.
          o Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
          o IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.
    *
      5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.
          o Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
          o Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
          o Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
          o Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.


Source: Izin Bangunan

03 Januari, 2010

Praktikum Konsolidsasi

Setelah kemarin melakukan Hand Bor. Besok adalah praktikum tanah yang lain, yaitu salah satunya tes konsolidasi jadi sebelum TP (Tes Pendahuluan) hafalkan dulu Tujuan, Peralatan dan Prosedurnya.

image

Tujuan

Pengujian ini dimaksudkan sebagai pegangan dalam melakukan pengujian tanah untuk mengetahui sifat-sifat pemampatan tanah pada saat dibebani.

 

Peralatan

  1. Alat Konsolidas
  2. Cetakan Benda Uji
  3. Extruder
  4. Stopwatch
  5. Dial Deformasi
  6. Timbangan
  7. Oven

Prosedur Percobaan

  1. Bersihkan benda uji dan keringkan, lalu timbang
  2. Siapkan benda uji
    • Keluarkan contoh tanah dengan extruder sepanjang 1 cm lalu potong dan ratakan.
    • Pasang cetakan di depan tabung contoh lalu keluarkan dengan extruder hingga cetakan terisi penuh
    • Ratakan tanah yang menonjol dengan pisau pemotong.
    • potong kelebihan tanah dengan hati-hati dan tentukan kadar air bagian yang terpotong
    • Timbang cetakan dan contoh tanah tersebut
    • Keluarkan cotoh tanah dengan besi pendorong.
  3. Masukan benda uji tersebut ke dalam ring contoh dengan hati-hati dan jangan terjadi pematahan
  4. Pasang kertas saring dibagian atas dan bawah sampel, kemudian pasang batu pori pada baian atas dan bawah.
  5. Masukkan kedalam sel konsolidasi
  6. Atur posisi talang penekan hingga menyentuh bola baja
  7. Atur ketinggian baut penekan sehingga hirsontal dengan cara memutar span pada bagian belakang
  8. Atur posisi dial pada posisi tertekan, dan set dial tersebut nol, tahan lengan beban dengan palang penahan
  9. Pasang beban pertama yang menghasilkan tekanan pada benda uji sebesar 0,25 kg/cm^2
  10. Baca defimasi tanah pada detik ke 0,610,15,30 dan pada menit ke 1,2,4,8,12,15,25,30 dan pada jam ke 16,20,25,30
  11. Pasang beban kedua lalu lakukan seperti no 10
  12. Lakukan hal yang sama untuk beban-beban yang lebih besar (4X,8X,16X,32X)
  13. Setelah melakukan no 12 maka kurangi beban tersebut secara 2 tahap hingga mencapai beban pertama. Baca dial deformasi setiap 5 jam setelah beban dikurangi
  14. Keluarkan ring contoh dan benda uji dari sel konsolidasi
  15. Keluarkan benda uji dalam ring lalu timbang dan tentukan berat keringnya

02 Januari, 2010

Memberikan Beban Merata di SAP2000 (Tutorial SAP2000)

Melanjutkan tutor SAP yang kemarin saya tuliskan disini, yaitu memberikan beban terpusat di sebuah stuktur kali ini informasi dasar lagi (maklum baru cetek ilmunyasmile_embaressed) yaitu Memberikan beban merata. Tak jauh berbeda seperti beban terpusat memberikan beban merata sangat mudah.

-Pertama klik kiri batang yang akan diberikan beban merata hingga menjadi garis putus-putus seperti dibawah ini.

image

Lalu pilih Assign dan pilih Frames/Cable/Tendon Loads dan klik pilihan distributed seperti gambar dibawah ini.

image

Setelah itu berika beban merata tersebut dalam kasus ini saya mencoba memberikan sebesar 10 KN/m

image

setelah itu klik ok.

atau lebih jelasnya seperti video diatas.

Semoga bermanfaat.

www.amiboyz.co.cc

Good Bye 2009, Welcome 2010

Tahun 2009 telah pergi dan digantikan oleh tahun 2010. Segala kenangan baik dan buruk telah terukir dan tak bisa kembali dan pastinya tidak bisa diganti. Tahun baru kali ini seperti tahun baru sebelumnya, sebagai pemicu untuk instropeksi diri atas segala perbuatan yang telah kita lakukan. Begitu juga saya yang saya rasa memiliki banyak kesalahan-kesalahan yang tidak ku sengaja dan juga yang sengaja. Banyak sekali harapan yang ingin kucatat agar keburukan di tahun 2009 tak terulang lagi. Dengan mengumpulkan segala data atau kalo history yang seperti di web browser, seperti data-data tentang lomba yang telah kujalani dan belum juara satu agar lebih siap untuk menambahkan di tahun 2010 agar piala perinkat satu itu bisa kubawa pulang. Dan juga pastinya perkuliahan dimana itu menghabiskan sebagian besar perhatianku terhadap hidup ini -- tetapi yang pasti masih di bawah perhatian ku kepada sang Pencipta, Allah SWT. Saya harus lebih kuat lagi untuk berjuang sungguh-sungguh mengerjakan segala tugas. Pokonya untuk menjalani tahun baru ini harus mencharge semangat dengan full agar bisa menjalani tugas-tugas di tahun 2010 ini.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |