14 Januari, 2010

Distribusi Momen

The moment distribution method (not to be confused with moment redistribution) is a structural analysis method for statically indeterminate beams and frames developed by Hardy Cross. It was published in 1930 in an ASCE journal.[1] The method only accounts for flexural effects and ignores axial and shear effects. From the 1930s until when computers began to be widely used in the design and analysis of structures, the moment distribution method was the most widely used method in practice.

Contents

Introduction

In the moment distribution method, every joint of the structure to be analysed is fixed so as to develop the fixed-end moments. Then each fixed joint is sequentially released and the fixed-end moments (which by the time of release are not in equilibrium) are distributed to adjacent members until equilibrium is achieved. The moment distribution method in mathematical terms can be demonstrated as the process of solving a set of simultaneous equations by means of iteration.

The moment distribution method falls into the category of displacement method of structural analysis.

Implementation

In order to apply the moment distribution method to analyse a structure, the following things must be considered.

Fixed end moments

Fixed end moments are the moments produced at member ends by external loads when the joints are fixed.

Flexural stiffness

The flexural stiffness (EI/L) of a member is represented as the product of the modulus of elasticity (E) and the second moment of area (I) divided by the length (L) of the member. What is needed in the moment distribution method is not the exact value but the ratio of flexural stiffness of all members.

Carryover factors

Unbalanced moments are carried over to the other end of the member when the joint is released. The ratio of the carried-over moment at the other end to the fixed-end moment of the initial end is the carryover factor.

Sign convention

Once a sign convention has been chosen, it has to be maintained for the whole structure.

Framed structures

Framed structures with or without sidesway can be analysed using the moment distribution method.

Example

Example

The statically indeterminate beam shown in the figure is to be analysed.

  • Members AB, BC, CD have the same length  L = 10 \ m .
  • Flexural rigidities are EI, 2EI, EI respectively.
  • Concentrated load of magnitude  udl = 10 \ kN acts at a distance  a = 3 \ m from the support A.
  • Uniform load of intensity  q = 1 \ kN/m acts on BC.
  • Member CD is loaded at its midspan with a concentrated load of magnitude  P = 10 \ kN .

In the following calcuations, counterclockwise moments are positive.

[edit] Fixed-end moments
M _{AB} ^f = \frac{Pb^2a }{L^2} = \frac{10 \times 7^2 \times 3}{10^2} = + 14.700 \ kN\cdot m
M _{BA} ^f = - \frac{Pa^2b}{L^2} = - \frac{10 \times 3^2 \times 7}{10^2} = - 6.300 \ kN\cdot m
M _{BC} ^f = \frac{qL^2}{12} = \frac{1 \times 10^2}{12} = + 8.333 \ kN\cdot m
M _{CB} ^f = - \frac{qL^2}{12} = - \frac{1 \times 10^2}{12} = - 8.333 \ kN\cdot m
M _{CD} ^f = \frac{PL}{8} = \frac{10 \times 10}{8} = + 12.500 \ kN\cdot m
M _{DC} ^f = - \frac{PL}{8} = - \frac{10 \times 10}{8} = - 12.500 \ kN\cdot m
[edit] Distribution factors
D_{BA} = \frac{\frac{3EI}{L}}{\frac{3EI}{L}+\frac{4\times 2EI}{L}} = \frac{\frac{3}{10}}{\frac{3}{10}+\frac{8}{10}} = 0.2727
D_{BC} = \frac{\frac{4\times 2EI}{L}}{\frac{3EI}{L}+\frac{4\times 2EI}{L}} = \frac{\frac{8}{10}}{\frac{3}{10}+\frac{8}{10}} = 0.7273
D_{CB} = \frac{\frac{4\times 2EI}{L}}{\frac{4\times 2EI}{L}+\frac{4EI}{L}} = \frac{\frac{8}{10}}{\frac{8}{10}+\frac{4}{10}} = 0.6667
D_{CD} = \frac{\frac{4EI}{L}}{\frac{4\times 2EI}{L}+\frac{4EI}{L}} = \frac{\frac{4}{10}}{\frac{8}{10}+\frac{4}{10}} = 0.3333

The distribution factors of joints A and D are DAB = 1,DDC = 0.

[edit] Carryover factors

The carryover factors are  \frac{1}{2} , except for the carryover factor from D (fixed support) to C which is zero.

[edit] Moment distribution

MomentDistributionMethod2.jpg

  Joint A Joint B   joint C   Joint D  
Faktor Dist 0 1 0.2727 0.7273   0,6667 0,3333   0 0  
Momen Primer   14700 -6300 8,333   -8,333 12,500   -12,500    
Step 1   -14700 -7,350                
Step 2     1,450 3,867   1,934          
Step 3       -2,034   -4,067 -2,034   -1,017    
Step 4     0,555 1,479   0,739          
Step 5       -0,346   -0,493 -0,346   -0,123    
Step 6     0,067 0,179   0,090          
Step 7       -0,030   -0,060 -0,03   -0,015    
Step 8     0,008 0,022   0,011          
Step 9       -,004   -0,007 -0,004   -0,002    
Step 10     0,001 0,003              
Total     -11,569 11,569   -10,186 10,186   -3,657    

Numbers in grey are balaced moments; arrows ( → / ← ) represent the carry-over of moment from one end to the other end of a member.

Result
  • Moments at joints determined by the moment distribution method
M_A = 0 \ kN \cdot m
M_B = -11.569 \ kN \cdot m
M_C = -10.186 \ kN \cdot m
M_D = -13.657 \ kN \cdot m
The conventional engineer's sign convention is used here, i.e. positive moments cause elongation at the bottom part of a beam member.

For comparison purposes, the following are the results generated using a matrix method. Note that in the analysis above, the iterative process was carried to >0.01 precision. The fact that the matrix analysis results and the moment distribution analysis results match to 0.001 precision is mere coincidence.

  • Moments at joints determined by the matrix method
M_A = 0 \ kN \cdot m
M_B = -12.569 \ kN \cdot m
M_C = -10.186 \ kN \cdot m
M_D = -13.657 \ kN \cdot m

The complete shear and bending moment diagrams are as shown. Note that the moment distribution method only determines the moments at the joints. Developing complete bending moment diagrams require additional calculations using the determined joint moments and internal section equilibrium.

  • SFD and BMD

Shear force diagram

source : http://en.wikipedia.org/wiki/Moment_distribution_method

09 Januari, 2010

Kota Sampah di Mesir

Pernah melihat hamparan sampah yang menggunung di Jakarta, dan bahkan ada juga yang menganalogikan bahwa 2 hari sampah dijakarta dapat membuat sebesar borobudur, menurut akuinginhijau
. Namun ada kota yang mampu 'menyaingi' produktifitasan sampah itu yaitu di Manshiyat Naser, dimana setiap sudut kota dijadikan tempat pembuangan sampah. Ini nih pict















bendungan bendungan tertinggi di dunia

Bendungan atau dam adalah konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air menjadi waduk, danau, atau tempat rekreasi. Seringkali bendungan juga digunakan untuk mengalirkan air ke sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air. Kebanyakan dam juga memiliki bagian yang disebut pintu air untuk membuang air yang tidak diinginkan secara bertahap atau berkelanjutan.
Bendungan(dam) dan bendung(weir) sebenarnya merupakan struktur yang berbeda.
http://www.virtualmuseum.ca/Exhibitions/Hydro/_img/resources/Dam_Illustration.gif

Bendung (weir) adalah struktur bendungan berkepala rendah (lowhead dam), yang berfungsi untuk menaikkan muka air, biasanya terdapat di sungai. Air sungai yang permukaannya dinaikkan akan melimpas melalui puncak / mercu bendung (overflow).

Dapat digunakan sebagai pengukur kecepatan aliran air di saluran / sungai dan bisa juga sebagai penggerak pengilingan tradisional di negara-negara Eropa. Di negara dengan sungai yang cukup besar dan deras alirannya, serangkaian bendung dapat dioperasikan membentuk suatu sistem transportasi air. Di Indonesia, bendung dapat digunakan untuk irigasi bila misalnya muka air sungai lebih rendah dari muka tanah yang akan diairi.Nah ada 5 Bendungan yg tinggi2 di dunia diantaranya :
Saya mulai dari yang paling rendah

06 Januari, 2010

Kumpulan SNI - Teknik Sipil

Fulan: eh lo ngitungnya pake SNI ?
Temennya Fulan : SNI apaan tuh ? Standar Ngitung Ini itu maksud lo?
Fulan : Ye maen di goa aja sih lo ? buka tuh wikipedia SNI tuh apaan.
Temennya Fulan : (setelah buka wikipedia) Oooh  SNI tuh Standar Nasional Indonesia yaitu standar yang berlaku secara nasional di Indonesia dimana dibuat oleh para panitia teknisi dan ditetapkan oleh  Badan Standardisasi Nasional Indonesia.
Fulan : Iya begitu lah.



Nah karena pentingnya SNI itu tak tekecuali yang berkencimpung di dunia sipil untuk menjadi istilahnya patokan pada perencanaan pembangunan kita share aja disini  atau bisa langsung ke BSNI:
Tapi mungkin disini juga akan ditemukan dari sumber lain.

Perencanaan Gempa:
SNI 1726-2002 Standar Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung
AISC 2nd Seismic Provisions 2005
Perancangan Beban Gempa Static
Penrencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung
Ketentuan Desain Struktur Baja Tahan Gempa

Manajemen Konstruksi
SNI_RAB_Bangunan_Gedung

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Kalo kita hendak membagun sebuah bagunan pasti harus ada surat-surat yang menyatakan bahwa bangunan kita layak untuk didirikan perizinan itu biasanya disebut IMB atau Izin mendirikan bangunan. Peristiwa yang di Tanah Abang kemarin pastinya tidak ingin terulang lagi maka dari itu pentingnya untuk mengetahui dan mengerti apa itu IMB ini adalah sekelumit tentagn apa itu IMB:



Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


      PENGERTIAN
          o IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
          o Bangunan Rumah Tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga (single family). Jenis bangunan rumah tinggal ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/WBS, Wisma Flat/WFl, Wisma Taman/ WTM, Wisma Sedang/WSD, Wisma Kecil/WKC,
          o Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian (Apartemen, Condominium, Rumah Susun, Hotel), Perdagangan (Toko/Pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, dsb), Gedung Pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
    * PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
    *
      1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
          o Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) harus diajukan permohonannya kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta.
          o PIMB Rumah Tinggal diajukan melalui Loket Pelayanan IMB di Seksi Dinas P2B Kecamatan setempat.
          o Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
          o Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
          o Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
          o Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
          o Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB.
          o IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (SDPPB) Kotamadya setempat.
    *
      2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
          o Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
          o Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
          o Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 set, 1 lbr,
          o Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
          o Fotocopy PBB tahun berjalandengan Bukti Pembayaran, 1 set,
          o Ketetapan Rencana Kota dari Suku Dinas/Dinas Tata Kota, 7 lbr,
          o Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Kota, 7 lbr,
          o Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (untuk Real Estat), 1 set,
          o Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
          o Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
          o Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
    *
      3  BIAYA RETRIBUSI IMB.
          o Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
          o Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
          o Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
          o Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.
          o Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    *
      4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
          o IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan ( Sudin P2B) Kotamadya setempat.
          o Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
          o IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.
    *
      5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.
          o Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
          o Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
          o Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
          o Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.


Source: Izin Bangunan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |