25 Februari, 2011

Kapita Selekta :PENGALIH FUNGSIAN STADION LEBAK BULUS MENJADI STASIUN MRT

Tugas ke 3 dari Dr Ruswandi dalam Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Pembangunan

Oleh :

Miftah Hazmi_103080 (Pembicara)

Agus Ridwan_10308062 (Penanya)

Gatot Hardiyanto_103080 (Penanya)

1. PENDAHULUAN

Saat ini pertumbuhan jalan di Jakarta kurang dari 1 persen per tahun dan setiap hari setidaknya ada 1000 lebih kendaraan bermotor baru turun ke jalan di Jakarta (Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Studi Japan International Corporation Agency (JICA) 2004 menyatakan bahwa bila tidak dilakukan perbaikan pada sistem transportasi, diperkirakan lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2020 (Study on Integrated Transportation Master Plan (SITRAMP II) :

· Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pelangi pada 2005 ditaksir Rp 12,8 triliun/tahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya kesehatan. Sementara berdasarkan SITRAMP II tahun 2004 menunjukan bahwa bila sampai 2020 tidak ada perbaikan yang dilakukan pada sistem transportasi maka perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp 65 triliun/tahun.

· Polusi udara akibat kendaraan bermotor memberi kontribusi 80 persen dari polusi di Jakarta.MRT Jakarta digerakan oleh tenaga listrik sehingga tidak menimbulkan emisi CO2 diperkotaan

Berdasarkan studi tersebut, maka jelas DKI Jakarta sangat membutuhkan angkutan massal yang lebih andal seperti MRT yang dapat menjadi alternatif solusi transportasi bagi masyarakat yang juga ramah lingkungan.

Pendanaan untuk proyek MRT ini diperoleh pinjaman dari JICA, dan jaminan dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, proyek MRT ini merupakan proyek nasional yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada Oktober 2005 telah dikeluarkan surat keputusan Menko Perekonomian No. 057/2005 yang menetapkan pembayaran pinjaman tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta dengan komposisi 42% : 58%. Segera setelah keluarnya SK tersebut, pada tahun 2005, juga disepakati struktur proyek dan konsep pendanaan yang disepakati oleh Bappenas, Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan JICA.

2. PERMASALAHAN

Pemerintah DKI Jakarta akan menggusur Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk memperlancar proses pembangunan infrastruktur Mass Rapid Transit (MRT). Di lokasi tersebut rencananya akan dibangun stasiun pusat dan depo MRT tahap 1 Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. sehingga stadion lebak bulus akan digusur, dan dialih fungsikan menjadi stasiun MRT.

clip_image002

Diagram Input-output

3. PEMBAHASAN

PERTANYAAN AGUS :

Sesuai pasal 67 Undang-Undang Olahraga No 43 BAB XI tentang Sarana dan Prasarana Olahraga disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apakah pihak Pemda dan Bakrie sebagai owner stadion lebak bulus mengabaikan Undang-undang tersebut?

JAWABAN :

Stadion lebak bulus dialih fungsikan menjadi stasiun MRT memang menyalahi undang-undang. tetapi, pengalihfungsian Stadion Lebak bulus itu dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih prioritas. Stadion kebanggaan warga Jakarta itu tidak dihilangkan begitu saja, namun akan dipindahkan ke lokasi lain. Pemprov seharusnya akan mengganti stadion Lebak bulus ke lokasi lain, bahkan dengan fasilitas yang lebih bagus. tetapi penggantian tersebut seharusnya sudah terealisir dan stadionnya harus sudah jadi sebelum pembebasan lahan stadion lebak bulus, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan pengalih-fungsian tersebut dan hal tersebut demi kepentingan semua pihak, dan menanggapi undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa stadion bukannya di alih fungsikan, tetapi di gantikan dengan yang baru. Menurut Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) DKI Jakarta, Ratiyono, Lahan pengganti stadion Lebak Bulus yang digusur untuk depo MRT berada di dekat RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Lahan tersebut adalah bekas lapangan golf yang letaknya berada di belakang RS tersebut.

PERTANYAAN GATOT :

Apakah pembangunan terminal MRT menjadi solusi yang tepat dalam mengurangi kemacetan di Jakarta? Mengapa pemerintah tidak memperbaiki dari sistem pelaksanaan dan maintenance dari sistem transportasi sebelumnya?

JAWABAN :

MRT Jakarta adalah salah satu bagian dari solusi transportasi yang terkait dengan bagaimana mengangkut penumpang dari satu titik asal ke titik tujuan secara cepat, efektif dan efisien. Untuk mengatasi kemacetan diperlukan langkah-langkah lain seperti peningkatan disiplin lalu lintas, pembatasan volume lalu lintas (kebijakan pembatasan intensitas penggunaan kendaraan pribadi melalui kebijakan seperti ElectronicRoad Pricing), mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke MRT seperti dengan menyediakan fasilitas park & ride, mengintegrasikan sistem MRT dengan sistem angkutan massal lainnya seperti bus umum, busway,dan kereta Jabodetabek.

Sistem MRT Jakarta sendiri dibangun untuk menjawab tantangan mobilitas yang rendah karena terbatasnya ruang untuk bermobilitas. Kemacetan di jalan raya disebabkan oleh ketidakseimbangan kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melaluinya. Keunggulan sistem MRT Jakarta yang andal, tepat waktu, berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi ini akan meningkatkan ruang gerak di jalan raya yang berdampak pada berkurangnya tingkat kemacetan serta tingkat polusi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |