27 Februari, 2011

Kehidupan Mahasiswa itu…

 

  • Bangun pagi

  • Berangkat ke kampus

  • Masuk kelas yang membosankan dan masih mengantuk

  • Berusaha tidak terlihat ngantuk

  • Dosen ngajar dan pura-pura ngedengerin

  • Dosen garing tersebut mengeluarkan lelucon yang tidak lucu

  • Akhirnya kelas yang membosankan ini selesai

  • Masuk kelas yang menyenangkan

  • Dosen memberikan pertanyaan susah

  • Jawaban benar 

  • Dosen memberikan pertanyaan gampang dan nunjuk mahasiswa lain

  • Mahasiswa ini nggak bisa ngerjain soal yang gampang banget

  • Nggak ada tugas

  • Ujian Tengah Semester kuliah yang dirasa gampang

  • Merasa bisa dan nggak belajar

  • Ujian Tengah Semester dua kuliah 4 sks yang materinya susah amit-amit

  • Nggak ada satu soal pun yang keluar dari materi yang dipelajari

  • Ujian Akhir Semester kuliah yang dirasa gampang tetap nggak belajar

  • Ujian Akhir Semester kuliah 4 sks yang materinya susah amit-amit satu hari dengan kuliah 4 sks yang materinya susah juga

  • Terpaksa mengorbankan salah satu mata kuliah

  • Nilai kuliah yang dirasa gampang keluar, NGULANG

  • Ke dosen minta naikin nilai

  • Akhirnya nilai dinaikkan dan nggak jadi ngulang

  • Nilai mata kuliah 4 sks yang dipelajari keluar, NGULANG

  • Nilai mata kuliah 4 sks yang dikorbankan keluar, LOLOS

  • Libur telah tiba dan nggak peduli lagi dengan nilai

sumber : http://fuckyeahmahasiswa.tumblr.com

PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR KERETA API BANDARA SOEKARNO HATTA – MANGGARAI

Miftah Hazmi (10308073)

Mahasiswa SarMag Teknik Sipil angkatan 2008, Universitas Gunadarma

1. PENDAHULUAN

clip_image004

Gambar 1. Peta Bandara Soekarno Hatta – Manggarai

Kondisi kemacetan di ibukota DKI Jakarta semakin parah, pemerintah pun terus mencari jalan keluar. Opsi pembangunan monorel dan kereta api dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manggarai muncul. Menurut Agus Bastian, Anggota Komisi V Bidang Perhubungan dan Pekerjaan Umum DPR RI “Fakta menunjukkan akses jalan tol Soediyatmo harus menanggung setiap harinya 120 ribuan kendaraan dari maksimal kapasitas 150 ribu kendaraan. Bila pertumbuhan Bandara Soekarno-Hatta saat ini sebesar 10 persen saja di mana pada tahun 2010 penumpang mencapai 43 juta orang, bisa dibayangkan lima tahun ke depan bisa melonjak menjadi 65 jutaan orang. Saya rasa sudah saatnya dipikirkan alternatif kereta bandara dari bandara ke tengah kota Jakarta, dan itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi”. Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan proyek yang memiliki rute Manggarai--Bandara Soekarno-Hatta itu merupakan proyek vital bagi ekonomi dan pariwisata.

Mengenai siapa saja investor yang tertarik dengan proyek bandara tersebut, menurutnya, tergantung dari standar serta desain teknis yang bakal diterapkan. Sampai saat ini, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah Jepang dalam hal studi kelayakan, merapikan dokumen tender, memberikan parameter supaya standarnya sama dengan yang lain. "Bekerja sama dengan Jepang karena dia yang menawarkan grand design sehingga formulasi bakal lebih baik."

Masuk akal bila penumpang pesawat yang ingin menuju Bandara Soekarno-Hatta membutuhkan akses alternative, dan mungkin kereta api adalah salah satu pilihannya. Airport Region Confe rence (ARC) di Eropa pernah me nyarankan, bandara yang melayani lebih dari 10 juta penumpang per tahun sudah seharusnya dilengkapi dengan sarana kereta api. Sedangkan Bandara Soekarno-Hatta melayani 29 juta penumpang per tahun. Padahal, proyek angkutan terpadu antara darat dan udara ini sangat diperlukan agar Indonesia tidak tertinggal jauh dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura,

Idealnya jalur KA Bandara Soekarno-Hatta dibangun di atas jalan tol menuju bandara tersebut sehingga dapat menekan alokasi anggaran untuk biaya pembebasan lahan di Jakarta dan Tangerang yang nilainya cukup besar. Untuk itu PT Railink harus menggandeng PT Jasa Marga, pengelola jalan tol menjadi anggota konsorsium, yang nantinya sama-sama mendapatkan keuntungan dari jalur KA Bandara yang dibangun secara berdampingan atau melayang di atas jalan bebas hambatan itu.

Pengerjaan proyek rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng diperkirakan akan memakan waktu hingga lima tahun terhitung sejak dimulai. Masa itu mencakup waktu tiga tahun untuk pembebasan tanah. Sisanya, dua tahun untuk pengerjaan fisik.Malaysia dan Hongkong.

2. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN KERETA BANDARA SOEKARNO HATTA – MANGGARAI

Permasalahan yang timbul dalam perencanaan pembangunan Kereta Bandara Soekarno Hatta – Manggarai meliputi :

1. Tersendat masalah pembebasan tanah yang belum terselesaikan.

2. Terjadinya peningkatan dari nilai investasi semula pada tahun Rp. 900 miliar kemudian berkembang menjadi Rp. 2,2 trilyun, lalu Rp. 4,6 trilyun dan hingga saat ini tahun 2011 menjadi Rp. 10 trilyun. Peningkatan ini disebabkan molornya pekerjaan dan juga karena perubahan desain dan parameter baru antara lain yaitu; pembangunan jalur kereta diatas permukaan dengan sistem melayang (elevated), penggunaan dua jalur (double track) dan kondisi dedicated line yaitu tidak ada kereta api lain yang menuju bandara sekarang sehingga hal tersebut membuat pemerintah harus melakukan perhitungan ulang terhadap rencana pengembangan bandara tersebut.

3. PT Railink, perusahaan patungan PT Angkasa Pura dan PT Kereta Api Indonesia, belum melibatkan Pemprov DKI dalam pelaksanaan pembangun proyek kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta

4. PEMBAHASAN PEMBANGUNAN BANDARA SOEKARNO HATTA – MANGGARAI

Solusi yang dapat dilakukan dalam masalah pembangunan Kereta Bandara Soekarno Hatta – Manggarai yaitu dengan :

1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Masalah pembebasan tanah di kerenakan tidak bertemunya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pengembang, maka untuk tercapainya kesepakatan tersebut diperlukannya prosedur-prosedur untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti bagan dibawah ini :

clip_image006

Gambar 2 Bagan Prosedur Pengadaan Tanah

Dari nilai investasi 10 Triliun tersebut pemerintah akan memberikan dukungan dana sebesar 3.2 Triliun yang terdiri dari 1.5 Triliun untuk pembebasan lahan dan 1.7 Triliun untuk pembangunan konstruksi melayang (elevated) antara Manggarai sampai Muara Angke.(Kementrian PerHub)

2. Dilakukannya tender ulang menurut UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi yang sebelumnya harus melakukan feasibility study, namun feasibility study ini dilakukan oleh pihak pemerintah (BUMN) yang sebelumnya dilakukan oleh pihak swasta agar pada saat perencanaan tidak mengalami intervensi-intervensi dari pihak lain yang hanya ingin mengambil keuntungan dari proyek publik ini. Contohnya jika perencanaan dilakukan oleh pihak Jepang sedangkan Jepang ahli dalam masalah rel maka investornya akan berupaya agar menggunakan perusahan Jepang dan bukan tidak mungkin akan terjadinya monopoli yang akan melanggar UU RI No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Keterlibatan pemprov dalam proyek jalur KA Bandara Soekarno-Hatta selain membantu proses kelancaran pembebasan lahan atau bergabung dalam konsorsium tersebut dengan kepesertaan saham dalam bentuk lahan yang dibebaskan. Sebab, lanjutnya, Pemprov DKI memungkinkan untuk membentuk badan usaha milik daerah untuk bergabung dalam konsorsium.

5. KESIMPULAN

Prosedur-prosedur yang tidak dilakukan secara baik maka akan menghambat jalannya proyek seperti pada kasus pembebasan lahan untuk proyek Bandara Soekarno Hatta – Manggarai yang tidak terjadi kesepakatan antara pemilik lahan dan pengembang yang membuat hingga saat ini kasus pembebasan lahan belum selesai.

Agar proyek ini berjalan dengan lancar maka feasibility study secara mendalam sangat diperlukan karena jika feasibility study dilakukan tidak secara mendalam maka akan menghambat proyek seperti akan terjadinya tender ulang yang diakibatkan oleh perubahan perencanaan.

Tidak terlibatan secara langsung antara pemerintah pusat, provinsi DKI Jakarta dan Banten akan membuat menghambatnya proyek Bandara Soekarno Hatta – Manggarai.

6. SARAN

Perlunya penegangakan hukum mengenai pembebasan lahan melalui prosedur-prosedur yang diketahui berbagai pihak.

Memperketat proses perencanaan agar kejadian perubahan rencana yang membuat membengkaknya biaya pembagunan.

Perlunya sinergis antara pihak wilayah dan pihak pengembang dalam hal ini pemerintah Jakarta, Banten dan pihak pengembang agar terjadi

Referensi :

1. http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/12/09/brk,20101209-297732,id.html

2. http://praktistawangsari.blogspot.com/2010_08_01_archive.html

3. http://www.tribunnews.com/2011/01/24/ka-bandara-soekarno-hatta-manggarai-dibangun-tahun-ini

4. http://properti.kompas.com/read/2010/08/10/22250679/Biaya.KA.Bandara.Meningkat.Jadi.Rp.10.2.Triliun

PERUBAHAN TATA RUANG KABUPATEN JEPARA DITINJAU DARI KEBUTUHAN SARANA DAN PRASARANA AKIBAT PEMBANGUNAN PLTN

Miftah Hazmi (10308073)

Mahasiswa SarMag Teknik Sipil angkatan 2008, Universitas Gunadarma

Abstrak

Kelangkaan sumber daya energi pada saat ini mulai dirasakan di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia Hasil studi menunjukkan bahwa pemakaian total kebutuhan energi final di Indonesia (termasuk energi non-komersial) mengalami kenaikan sekitar 2 kali lipat dari 4028,4 Pica Joule (PJ) pada tahun 2000 menjadi 8145,6 PJ pada tahun 2025 dengan asumsi bahwa tidak ada perubahan urutan sektor ekonomi berdasarkan pemakaian energi final selama masa 2000 – 2025[1]. Hal ini melatar belakangi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Rencana pembangunan infrastruktur nuklir ini berkaitan pula dengan penataan ruang, khususnya yang menjadi wilayah pembangunan infrastruktur ini. Rencana tata ruang ini mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. akibat pemanfaatan ruang tersebut maka berkontribusi merubah pola pemanfaatan ruang kawasan budi daya pertanian Kabupaten Jepara dalam kisaran 4-11%. Perbandingan pertumbuhan penduduk secara alamiah pertumbuhan penduduk dengan kehadiran PLTN meningkat sebesar 1,15 kali lipat. 60% pekerja akan tinggal di Kecamatan Kembang dan Kecamatan tetangga masing-masing sebanyak 10% (Jupiter SP dan Heni S).

Kata Kunci : Pembangunan Nasional, PLTN, Tata Ruang, Sarana Prasarana,

1. PENDAHULUAN

Peraturan Pemerintah No. 5, Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional yang mengalokasikan kontribusi Energi baru terbarukan terhadap kebutuhan energi nasional sebesar 17% dan 5% di antaranya berasal dari energi nuklir. Sehingga perlu ada pembangunan infrastruktur untuk memadai penggunaan energi nuklir. Pembangunan ini pun harus mengacu pada UU no. 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Rencana pembangunan infrastuktur nuklir ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. UU No 17 tahun 2007 menjabaran dan pelaksanaan RPJPN 2005-2025 ke dalam 4 periode yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dalam: (1) tahap pertama, 2005-2009; (2) tahap kedua, 2010-2014; (3) tahap ketiga, 2015-2019; dan (4) tahap keempat, 2020-2024. Jadwal pembangunan PLTN ini dapat dilihat pada Gambar 1.

clip_image002

Gambar 1 Jadwal pembangunan PLTN. 5

Skema keterkaitan antara Kebijakan Energi Nasional, Rencana Pembangunan dan Rencana tata ruang.

clip_image004

Gambar 2. Skema Keterkaitan Kebijakan Energi Nasional, Rencana Pembangunan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang.

2. PERMASALAHAN

Tiga lokasi di Semenanjung Muria, Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir milik Indonesia. Tiga lokasi tersebut antara lain Ujung Lemahabang, Ujung Latu, dan Ujung Greng-grengan. Ujung Lemahabang menjadi lokasi reaktor pertama dari empat reaktor yang dibangun.[2]

a. Perubahan Pemanfaatan Ruang Untuk Pembangunan Kawasan PLTN

1. Pembangunan PLTN secara fisik di Desa Balong, Semenenjung Muria menyebabkan perubahan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut yaitu terjadinya konversi lahan dari lahan perkebunan menjadi lahan industri PLTN. Sesuai dengan skenario pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Ujung Lemahabang, maka untuk pertama sekali akan dibangun 2 buah PLTN berkapasitas sedang yaitu 1000 MWe. Selanjutnya akan dikembangkan sampai 8 unit dengan kapasitas total 7200 MWe. Seluruh PLTN akan dibangun di atas lahan seluas 4.25 km2. Kawasan tersebut dipakai untuk masing-masing site terdiri dari gedung untuk Drywell Building , Reactor Building, Turbine Building ,Intake Structure, Fuel Building, and Diesel Generator Building. Umumnya PLTN memiliki kawasan yang kompak yaitu sekitar 500 sampai 1000 acres termasuk Ekslusif Area.[3] akibat pemanfaatan ruang tersebut maka berkontribusi merubah pola pemanfaatan ruang kawasan budi daya pertanian Kabupaten Jepara dalam kisaran 4-11% (Jupiter SP dan Heni S).

b. Perubahan Pemanfaatan Ruang Oleh Penduduk Alamiah

Pertumbuhan penduduk secara alamiah didekati dengan menggunakan model geometri berdasarkan data penduduk dari tahun 2000 sampai 2005. Dari hasil estimasi penduduk dapat didapatkan grafik sebagai berikut.

clip_image006

Gambar 2 Grafik pertumbuhan penduduk Kabupaten Jepara per Kecamatan secara geometri dari Tahun 2005 s/d 2020.4

Perbandingan pertumbuhan penduduk secara alamiah pertumbuhan penduduk dengan kehadiran PLTN meningkat sebesar 1,15 kali lipat. Hal ini berarti kontribusi pembangunan PLTN terhadap perubahan pola pemanfaatan ruang kawasan budi daya non-pertanian pemukiman adalah sebesar 15% persen (Jupiter SP dan Heni S).

clip_image008

Gambar 3 Sebaran spasial pertumbuhan penduduk di Kabupaten Jepara4

c. Kebutuhan Tenaga Kerja

Perkiraan kebutuhan tenaga kerja untuk suatu PLTN diestimasi berdasarkan Technical Report Series No. 200 yang dikeluarkan IAEA. Secara grafik kebutuhan tenaga kerja tersebut ditunjukkan pada Gambar 4. Dengan mengasumsikan jadwal pembangunan PLTN seperti diagram pada Gambar 5.

clip_image010

Gambar 4 Grafik kebutuhan tenaga kerja untuk pembangunan satu PLTN 1000 MW. 5

60% pekerja akan tinggal di Kecamatan Kembang dan Kecamatan tetangga masing-masing sebanyak 10% (Jupiter SP dan Heni S).

3. KESIMPULAN

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Jupiter SP dan Heni S dampak dari pembangunan PLTN terhadap perubahan tata ruang kabupaten jepara ditinjau dari kebutuhan sarana dan prasarana adalah:

1. Pembangunan PLTN di wilayah Jepara ini memberikan efek dalam pemanfaatan tata ruang.

2. Diperlukan kebijakan-kebijakan yang terpadu untuk mengelola pembangunan sarana dan prasarana, pemanfaatan lahan dan kekayaan sumber daya alam Kabupaten Jepara sehingga terdapat keseimbangan pembangunan antar wilayah kecamatan di Kabupaten Jepara sehingga penduduk dapat terdistribusi secara merata di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Jepara.

3. Dibutuhkan penyusunan rencana tata ruang khususnya dibidang sarana dan prasarana yang menyeluruh.

4. Penyelenggaraan sosialisasi kepada warga kabupaten Jepara mengenai pentingnya penataan ruang akibat pembangunan PLTN.

5. Memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana pada wilayah ini.

6. Penyusunan hukum-hukum dan ketegasan sanksi mengenai pemanfaatan ruang akibat pembangunan PLTN secara hierarki.

4. PERATURAN-PERATURAN YANG TERKAIT :

1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional.

2. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

4. UU No 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

5. UU no. 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan.

6. UU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran

7. Kep Pres Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir.


[1] BATAN-IAEA, Comprehensive Assessment of Different Energy Sources For Electricity Generation in Indonesia, Project Report INS/0/016, Indonesia, 2002

[2] http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2006/06/30/brk,20060630-79592,id.html

[3]Jupiter SP dan Heni S. 2008. “Dampak Pembangunan PLTN Terhadap Perubahan Tata Ruang Kabupaten Jepara Ditinjau dari Kebutuhan Sarana dan Prasarana”. Seminar Nasional dan Workshop Pengelolaan Limbah.

25 Februari, 2011

Kapita Selekta :PENGALIH FUNGSIAN STADION LEBAK BULUS MENJADI STASIUN MRT

Tugas ke 3 dari Dr Ruswandi dalam Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Pembangunan

Oleh :

Miftah Hazmi_103080 (Pembicara)

Agus Ridwan_10308062 (Penanya)

Gatot Hardiyanto_103080 (Penanya)

1. PENDAHULUAN

Saat ini pertumbuhan jalan di Jakarta kurang dari 1 persen per tahun dan setiap hari setidaknya ada 1000 lebih kendaraan bermotor baru turun ke jalan di Jakarta (Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Studi Japan International Corporation Agency (JICA) 2004 menyatakan bahwa bila tidak dilakukan perbaikan pada sistem transportasi, diperkirakan lalu lintas Jakarta akan macet total pada 2020 (Study on Integrated Transportation Master Plan (SITRAMP II) :

· Kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas di Jakarta berdasarkan hasil penelitian Yayasan Pelangi pada 2005 ditaksir Rp 12,8 triliun/tahun yang meliputi nilai waktu, biaya bahan bakar dan biaya kesehatan. Sementara berdasarkan SITRAMP II tahun 2004 menunjukan bahwa bila sampai 2020 tidak ada perbaikan yang dilakukan pada sistem transportasi maka perkiraan kerugian ekonomi mencapai Rp 65 triliun/tahun.

· Polusi udara akibat kendaraan bermotor memberi kontribusi 80 persen dari polusi di Jakarta.MRT Jakarta digerakan oleh tenaga listrik sehingga tidak menimbulkan emisi CO2 diperkotaan

Berdasarkan studi tersebut, maka jelas DKI Jakarta sangat membutuhkan angkutan massal yang lebih andal seperti MRT yang dapat menjadi alternatif solusi transportasi bagi masyarakat yang juga ramah lingkungan.

Pendanaan untuk proyek MRT ini diperoleh pinjaman dari JICA, dan jaminan dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, proyek MRT ini merupakan proyek nasional yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pada Oktober 2005 telah dikeluarkan surat keputusan Menko Perekonomian No. 057/2005 yang menetapkan pembayaran pinjaman tersebut ditanggung bersama oleh Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta dengan komposisi 42% : 58%. Segera setelah keluarnya SK tersebut, pada tahun 2005, juga disepakati struktur proyek dan konsep pendanaan yang disepakati oleh Bappenas, Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan JICA.

2. PERMASALAHAN

Pemerintah DKI Jakarta akan menggusur Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk memperlancar proses pembangunan infrastruktur Mass Rapid Transit (MRT). Di lokasi tersebut rencananya akan dibangun stasiun pusat dan depo MRT tahap 1 Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. sehingga stadion lebak bulus akan digusur, dan dialih fungsikan menjadi stasiun MRT.

clip_image002

Diagram Input-output

3. PEMBAHASAN

PERTANYAAN AGUS :

Sesuai pasal 67 Undang-Undang Olahraga No 43 BAB XI tentang Sarana dan Prasarana Olahraga disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apakah pihak Pemda dan Bakrie sebagai owner stadion lebak bulus mengabaikan Undang-undang tersebut?

JAWABAN :

Stadion lebak bulus dialih fungsikan menjadi stasiun MRT memang menyalahi undang-undang. tetapi, pengalihfungsian Stadion Lebak bulus itu dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih prioritas. Stadion kebanggaan warga Jakarta itu tidak dihilangkan begitu saja, namun akan dipindahkan ke lokasi lain. Pemprov seharusnya akan mengganti stadion Lebak bulus ke lokasi lain, bahkan dengan fasilitas yang lebih bagus. tetapi penggantian tersebut seharusnya sudah terealisir dan stadionnya harus sudah jadi sebelum pembebasan lahan stadion lebak bulus, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan pengalih-fungsian tersebut dan hal tersebut demi kepentingan semua pihak, dan menanggapi undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa stadion bukannya di alih fungsikan, tetapi di gantikan dengan yang baru. Menurut Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) DKI Jakarta, Ratiyono, Lahan pengganti stadion Lebak Bulus yang digusur untuk depo MRT berada di dekat RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Lahan tersebut adalah bekas lapangan golf yang letaknya berada di belakang RS tersebut.

PERTANYAAN GATOT :

Apakah pembangunan terminal MRT menjadi solusi yang tepat dalam mengurangi kemacetan di Jakarta? Mengapa pemerintah tidak memperbaiki dari sistem pelaksanaan dan maintenance dari sistem transportasi sebelumnya?

JAWABAN :

MRT Jakarta adalah salah satu bagian dari solusi transportasi yang terkait dengan bagaimana mengangkut penumpang dari satu titik asal ke titik tujuan secara cepat, efektif dan efisien. Untuk mengatasi kemacetan diperlukan langkah-langkah lain seperti peningkatan disiplin lalu lintas, pembatasan volume lalu lintas (kebijakan pembatasan intensitas penggunaan kendaraan pribadi melalui kebijakan seperti ElectronicRoad Pricing), mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke MRT seperti dengan menyediakan fasilitas park & ride, mengintegrasikan sistem MRT dengan sistem angkutan massal lainnya seperti bus umum, busway,dan kereta Jabodetabek.

Sistem MRT Jakarta sendiri dibangun untuk menjawab tantangan mobilitas yang rendah karena terbatasnya ruang untuk bermobilitas. Kemacetan di jalan raya disebabkan oleh ketidakseimbangan kapasitas jalan dengan volume kendaraan yang melaluinya. Keunggulan sistem MRT Jakarta yang andal, tepat waktu, berkurangnya penggunaan kendaraan pribadi ini akan meningkatkan ruang gerak di jalan raya yang berdampak pada berkurangnya tingkat kemacetan serta tingkat polusi.

20 Februari, 2011

Flow 3d software untuk rekayasa aliran fluida

FLOW-3D is a powerful and highly-accurate computational fluid dynamics (CFD) software that gives engineers valuable insight into many physical flow processes. With special capabilities for accurately predicting free-surface flows, FLOW-3D is the ideal CFD software to use in your design phase as well as in improving production processes.
FLOW-3D is an all-inclusive package. No special additional modules for meshing or post-processing are needed. An integrated graphical user interface ties everything together, from problem setup to post-processing. For a description of key features in our latest FLOW-3D release, Version 9.4, go to the What's New in 9.4

image

image

image

image

image

image

image

image

image

mau download ??

disini tempatnya

http://hotfile.com/dl/40998821/fabe27a/FLOWSCIENCE.FLOW-3D.V9.3.2-MAGNiTUDE.rar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |