Berdasarkan kenyataan itu maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia, mutlah diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu negara yang berdasarkan Pancasila. Selain itu secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggungjawaban ilmiah, bahwa pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian seluruh bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
I. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
A. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejam zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-rus tahun bangsa Indonesia dalam perjalan hidupnya berjuan untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpan dalam pandangan hidup serta falsafah hidup bangsa. Setelah melalui suatu proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jatia dirinya, ydidalamnya tersimpan ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yanga berbeda dengan bangsa lain, yang oleh parpendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliputi lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa indonesi sendiri. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau adengan kata lain bangsa Indonesia sebagkausa materialis Pancasila. Oleh karena itu berdasarkan fakta obeyktif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Atas dasar pengertian dan alasan historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dana mengembangkan berdasarkan pendekatan ailmiah, yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan, yang kuat berdasarkan niail-nilai yang dimiliki sendiri. konsekuaensinya seca histioris pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dananegara bukannya suatu ideologi yang menguasa bangsa, namun justri nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.
B. Landasan Kultural
setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup. Filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar fiksafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme mendasarkan idiologinya pada suatu konsep pemikian Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernega pada suatu asas kultural ydimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yanga terkandugn dalam sila-sila Pancasilabukanlah hanya merupakan suatua hasil konseptual seserorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat darai nilai-nilai kultural yanga dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M.yamin, M.Hata, Soepomo sera para tokoh pendiri negara lainnya
Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentanga bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatua prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.olehkarena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam arti mengembangkan nya sesuai dengan tuntutan zaman.
C. Landasan Yuridis
landasan Yuridis perkuliahan pendidikan Pancasila dipendidikan Tinggi tertuang dalam UU no 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dana jenjang pendidikan, wajib memuat pendidikan pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK menteri pendidikan nasional RI. No 232/U/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penlaian hasil belajar mahasiswa. pasal 10 ayat (1) dijelaskana bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebut diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahab serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
D. Landasan Filosifis
Pancasila adalah dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara fisologis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagi bangsa yang berkietuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagi rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosfis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam reliasasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
II. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti N.38/DIKTI/Kep/2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkna perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat terdiri atas berbagai golongan Agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan ditilik aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku, (1) memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, (2) memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya, (3) mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta (4) memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
III. TINGKATAN PENGETAHUAN ILMIAH
Untuk mengetahui lingkup kajin Pancasila serta pengetahuan dalam membahas Pncasila secara ilmiah, maka perlu diketahui tingkatan pengetahuan ilmiah sebagaimana halnya pada pengkajian pengetahuan lainnya. Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan pada karakteristik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah tersebut, sangant ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sebagai berikut ini :
Pengetahuan deskriptif ——— suatu pertanyaan 'bagaimana'
Pengetahuan kausal ——— suatu pertanyaan 'mengapa'
Pengetahuan normatif ——— suatu pertanyaan 'ke mana'
Pengetahuan essensial ——— suatu pertanyaan 'apa'
1. Pengetahuan Deskriptif
Kajian Pancasila secara deskriptif ini antara lain berkaitan dengan kajian sejarah perumusan pncasila, niai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsi Pancasila, misalnya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai kepribadiaan bangsa, Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia, Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan lain sebagainya
2. Pengetahuan kausal
Dalam kaitannya dengan kajian tentang Pncasila maka tingkatan pengetahuan sebab akibat berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila ysng meliputi empat kausa, yaitu : Kausa materi, kausa formalis, kausa effisien dan kausa finalis. Selain itu berkaitan dengan Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu pancasila sebagai sumber segala norma dalam negara, sehingga konsekuensinya dalam segala realisasi dan penjabarannya senantiasa berkaitan dengan hukum kausalitas
3. pengetahuan normatif
Dengan kajian normatif ini maka kita dapat membedakan secara normatif realisasi atau pengamalan Pancasila yang seharusnya dilakukan dari pancasila, dan realisasi Pancasila dalam kenyataan faktualnya dari Pancasila yang senantiasa berkaitan dengan dinamika kehidupan serta perkembangan zaman.
4. Pengetahuan Essensial
Pengetahuan essensial adalah tingkatan pengetahuan untuk menjawab sutu pertanyaan yang terdalam yaitu suatu petanyaan hakikat segala sesuatu, dan hal ini dikaji dalam bidang ilmu filsafat. Oleh karena itu kajian pancasila secara essensial pada hakikatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila, atau secara ilmiah filosofis untuk mengkaji hakikat sila-sila Pancasila.
Pancasila dibahas dari sudut pandang moral atau etika maka lingkup pembahasannya meliputi etika Pancasila, dari sudut ekonomi kita dapatkan bidang ekonomi Pancasila, dari sudut nilai aksiologi Pancasila, dari sudut pers pers Pancasila, dari sudut epistemologi epistemologi Pancasila, dari sudut filsafat filsafat Pancasila, dari sudut yuridis kenegaraan Pancasila Yuridis kenegaraan.
Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila Yuridis kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif, kausal dan normatif, adapun tingkatan pengetahuan essensial dibahas dalam bidang filsafat Pancasila yaitu membahas sila-sila sampai inti sarinya, makna yang terdalam atau mambahas sila-sila pancasila sampai tingkat hakikatnya.
IV. BEBERAPAPENGERTIAN PANCASILA
1. Secara Etimologis
'Pancasila' dari bahasa Sansekerta (India, bahasa kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, secara leksikan :
'Panca' artinya "lima"
'syila' artinya " batu sendi", "alas" atau " dasar"
Oleh karena itu secara etimologis kata "Pancasila" yang dimaksudkan adalah istilah "Panca Syila" yang memiliki makna leksikal "berbatu sendi lima" atau secara harfiah " dasar yang memiliki lima unsur".
2. Secara Historis
Secara termoinologi historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Mr.Muhammad Yamin
Pada sidang lengkap BPUPKI, pada tanggal 29 Mei 1945, Mr.Muh Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia, yang mencantumkan rumusan lima dasar negara, yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno
pada tanggal 1 juni 1945, secara lisan dalam pidatonya, Ir. Sukarno mengusulkan rumusan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang diberi nama 'Pancasila", yaitu :
Nasionalisme atau KebangsaanIndonesia Internasionalisme atau Perkemanusiaan Mufakat atau Demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan
c. Piagam jakarta
Rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam jakarta hasil pertemuan pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu :
- ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Secara Terminologis
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 ini telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negera-negara merdeka. Maka Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI ) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri dari dua bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal. 1 aturan peralihan yang terdiri dari 4 pasal. dan 1 aturan tambahan yang terdiri atas 2 ayat
Didalam bagian pembukaan UUD 1945 yang teridiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1. ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusion sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. namun dalam sejarh ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia maka terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan pancasila sebagai berikut
1. ketuhanan yang maha esa
2. peri kemanusiaan
3. kebangsaan
4. Kerakyatan
5. keadilan sosial
b. Dalam UUD ( Undang-undang das Sementara 1950 )
Dalam UUDS yang berlaku mulai tanggl 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam konstitusi RIS sebag berikut :
1. ketuhanan yang maha esa
2. peri kemanusiaan
3. kebangsaan
4. kerakyatan
5. keadilan sosil
c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
selain itu terdapat juga rumusan pancasila dasar negar yang beredar di kalayangan masyarakat luas, bahkan rumusannya sangat beranekaragam antara lain terdapat rumusan sebagai berikut :
1. ketuhana yang maha esa
2. perikemanusiaan
3. kebangsaan
4. kedaulatan rakyat
5. keadilan sosial
Dari bermacam-macam rumusan pancasila tersebut diatas yang sah dan benar seca konstitusional adalah rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan ketetapan no.XX/MPRS/1966, dan Inpres no 12 tangga 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar