05 Mei, 2009
Tarif Tol Jembatan SuraMadu Lebih Murah Daripada Tarif Kapal Ferry
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengungkapkan, tarif tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) akan lebih kecil dari biaya angkutan dengan kapal ferry. Hal tersebut disebabkan pengenaan tarif bagi pengguna jembatan tersebut hanya untuk pemeliharaan dan pengembalian sebagian nilai investasi.
Djoko Kirmanto mengatakan hal tersebut kepada para wartawan saat Media Gathering yang diadakan oleh Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Departemen PU pada Jumat-Sabtu (1-2/5) di Bandung Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hermanto Dardak, Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hendrianto Notosoegondo, dan Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin.
“Tarif penyebarangan dengan ferry seharga Rp 70 ribu, jika ditetapkan (tarif tol jembatan Suramadu-red) senilai Rp 35 ribu, minimal bisa mengembalikan sebagian biaya investasi,” ujar Djoko Kirmanto.
"Bagi pengguna jalan kehadiran Jembatan Suramadu menjadi alternatif karena tidak perlu antri panjang sehingga dapat menghemat waktu," imbuhnya.
Sementara mengenai operator jembatan Suramadu, Djoko Kirmanto menerangkan, Pemerintah bisa saja menunjuk PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan jembatan yang rencananya akan diselesaikan pertengahan Juni 2009 tersebut.
"Kalau sampai dua bulan mengalami kesulitan memilih operator Suramadu maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 pemerintah dapat menetapkan PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan," terang Menteri PU.
Djoko Kirmanto menambahkan,, seharusnya begitu Jembatan Suramadu selesai dibangun langsung dikenakan tarif, jangan sampai setelah beberapa lama baru dikenakan tarif karena akan menimbulkan pertanyaan.
Menteri PU mengatakan, saat ini sudah ada Keppres mengenai Pengembangan Wilayah Suramadu yang akan dikelola suatu badan untuk memastikan kawasan dapat dikelola dengan baik.
"Saat ini badan sudah ada tinggal menempatkan orang-orangnya yang akan mengisinya masih ada waktu sampai dengan tanggal 28 Mei 2009 untuk melakukan `fit and proper test`," ucap Djoko Kirmanto
Menteri PU juga menggariskan apakah dimungkinkan sesuai peraturan sepeda motor dapat lewat jembatan karena mempertimbangkan dari segi keselamatan maupun regulasi.
"Regulasi menyebutkan hanya kendaraan roda empat saja yang bisa lewat tol, namun karena ada jalur khusus dimungkinkan sepeda motor lewat bukan sebagai jalan tol," tuturnya.
Sumber : http://www.pu.go.id/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar