08 September, 2009

MENATA KEMBALI INFRASTRUKTUR BANDA ACEH BERBASIS MITIGASI BENCANA

Aceh memang kota di Indonesia yang paling parah mengalami kerusakan pasca tsunami tanggal tanggal 29 Desember 2004. Namun Aceh merupakan kota besar maka harus bangun dan menata kembali infrastukturnya secara baik dan terkendali, ini adalah berita yang membahas tentang ini

Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini tengah mematangkan Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh yang mengusung visi kota berbasis mitigasi bencana. Untuk itu, Pemko Banda Aceh bersama dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang melakukan pembahasan Rancangan Qanun tersebut dalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), di Jakarta (1/9).

Pada pembahasan tersebut, Direktur Penataan Ruang Wilayah I, Bahal Edison Naiborhu mengungkapkan, penyusunan rancangan qanun RTRW Kota Banda Aceh ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang No. 26/2007. Bencana tsunami memang mengakibatkan kerusakan parah pada wilayah Kota Banda Aceh. Ini diperparah dengan pembangunan pasca tsunami di Kota Banda Aceh yang berjalan sangat pesat dan kurang terkendali karena tingginya aktivitas rehabilitasi dan rekonstruksi. Untuk itu, diperlukan penertiban kembali penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya. “Rancangan Qanun tentang RTRW Kota Banda Aceh ini diharapkan mampu menata kembali tata ruang kota Banda Aceh pasca tsunami,” papar Edison.

Walikota Banda Aceh, Mawardi Nurdin pada kesempatan yang sama mengungkapkan, Kota Banda Aceh memang menjadi salah satu kota yang mengalami kerusakan paling parah saat tsunami. Hampir 2/3 wilayahnya hancur, terutama pada kawasan pesisir. Bencana tersebut juga mengakibatkan perubahan pemanfaatan lahan secara signifikan. Nurdin menambahkan, meskipun saat ini tingkat pelanggaran cukup tinggi, namun Pemko Banda Aceh optimis dapat melakukan perbaikan tata ruang kota melalui qanun ini.

Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pembangunan Tata Ruang Kota Banda Aceh, T. Buchari Budiman memaparkan konsep RTRW Kota Banda Aceh. RTRW tersebut telah mengatur secara detail tentang sistem pusat pelayanan, sistem jaringan prasarana yang mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, jaringan telekomunikasi, dan jaringan utilitas kota lainnya. “Dalam membangun sistem transportasi kota, selain mengandalkan angkutan darat, pemerintah juga akan mengembangkan sistem transportasi sungai,” imbuh Buchari.

Lebih lanjut Buchari menjelaskan, RTRW ini juga telah mengatur aspek mitigasi bencana. Rencana jalur evakuasi bencana direncanakan terdiri dari jalur darurat (emergency road), bangunan penyelamatan (escape building) dan Ruang Terbuka untuk penyelamatan. “Saat ini, di Kota Banda Aceh telah dibangun tiga unit bangunan penyelamatan serta dua bangunan yang dapat difungsikan sebagai bangunan penyelamatan, yaitu Pusat Riset Tsunami dan Museum Tsunami,” ujar Buchari.

“Substansi RTRW Kota Banda Aceh sudah layak untuk disetujui dengan beberapa perbaikan,” ungkap Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Abdul Kamarzuki.

Pendapat Abdul Kamarzuki juga diperkuat oleh Dwi Hariyawan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dwi mengakui, jika perbaikan tersebut dapat dilakukan dengan segera, Kota Banda Aceh dapat menjadi kota pertama di Sumatera yang telah merevisi RTRW-nya. Dwi juga memberi masukan untuk meninjau kembali rencana pembangunan koridor jalan lingkar di pantai utara Kota Banda Aceh. “Koridor jalan tersebut dapat merangsang pertumbuhan kawasan sekitarnya. Padahal, kawasan tersebut rawan tsunami,” tegas Dwi.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh instansi sektoral anggota BKPRN ini, Edison menyimpulkan, pada prinsipnya sebagian besar anggota BKPRN telah menyetujui muatan RTRW ini dengan beberapa catatan perbaikan. Jika melihat Rancangan Qanun ini, Edison juga optimis Kota Banda Aceh dapat bangkit menjadi kota yang islami dan modern berbasis mitigasi bencana. “Rancangan qanun ini layak untuk diproses lebih lanjut,” tandas Edison menutup acara.


a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |