05 Desember, 2009

Kalo Engineer bicara hukum (forensic engineering)

 

logoKuliah umum hari ini kami mendapatkan materi tentang forensic engineering.

mungkin kita semua sering mendengar kata forensic itu dalam kedokteran yaitu melalukan analisa atau pembedahan . Namun jika dalam dunia engineering memiliki arti yang sedikit berbeda yaitu mengidentifikasi dari sebuah material, produk atau struktur. sebagai seorang forensic engineering, dalam kuliah tadi disebut beberapa hal seperti education, training, experience, dan skill yang memadai untuk menjadi seorang forensic engineer yang baik. Di negara Indonesia sendiri menurut pembicara pada kuliah umum hari ini (Bu Relly) masih kurang memanfaatkan seorang atau kelompok forensic engineering untuk ikut dalam mengidentifikasikan sebuah masalah, namun itu juga menjadi tantangan bagi para engineering Indonesia untuk bisa mengeluarkan sebuah analisa dalam hukum , sehingga hukum di Indonesia ini bisa tegak dalam keadilan dan kebenaran. Amin, semoga saja. jika ingin tahu lebih lanjut tentang forensic engineering ke NAFE

 tsu1976PhillCotabatoFailureeq-Mexico-08

www.amiboyz.co.cc

2 komentar:

  1. sebetulnya isi artikelnya sedikit, tapi kalo menurut gw kurang hemat kata jadina agak kurang efektif penyampaian infona. mungkin karena terlalu bersemangat kali ya, semangat mi

    BalasHapus
  2. terima kasih atas komentarnya . itu membuat saya untuk bertambah skill saya dalam menulis.

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |