27 Februari, 2011

PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR KERETA API BANDARA SOEKARNO HATTA – MANGGARAI

Miftah Hazmi (10308073)

Mahasiswa SarMag Teknik Sipil angkatan 2008, Universitas Gunadarma

1. PENDAHULUAN

clip_image004

Gambar 1. Peta Bandara Soekarno Hatta – Manggarai

Kondisi kemacetan di ibukota DKI Jakarta semakin parah, pemerintah pun terus mencari jalan keluar. Opsi pembangunan monorel dan kereta api dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manggarai muncul. Menurut Agus Bastian, Anggota Komisi V Bidang Perhubungan dan Pekerjaan Umum DPR RI “Fakta menunjukkan akses jalan tol Soediyatmo harus menanggung setiap harinya 120 ribuan kendaraan dari maksimal kapasitas 150 ribu kendaraan. Bila pertumbuhan Bandara Soekarno-Hatta saat ini sebesar 10 persen saja di mana pada tahun 2010 penumpang mencapai 43 juta orang, bisa dibayangkan lima tahun ke depan bisa melonjak menjadi 65 jutaan orang. Saya rasa sudah saatnya dipikirkan alternatif kereta bandara dari bandara ke tengah kota Jakarta, dan itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi”. Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengatakan proyek yang memiliki rute Manggarai--Bandara Soekarno-Hatta itu merupakan proyek vital bagi ekonomi dan pariwisata.

Mengenai siapa saja investor yang tertarik dengan proyek bandara tersebut, menurutnya, tergantung dari standar serta desain teknis yang bakal diterapkan. Sampai saat ini, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah Jepang dalam hal studi kelayakan, merapikan dokumen tender, memberikan parameter supaya standarnya sama dengan yang lain. "Bekerja sama dengan Jepang karena dia yang menawarkan grand design sehingga formulasi bakal lebih baik."

Masuk akal bila penumpang pesawat yang ingin menuju Bandara Soekarno-Hatta membutuhkan akses alternative, dan mungkin kereta api adalah salah satu pilihannya. Airport Region Confe rence (ARC) di Eropa pernah me nyarankan, bandara yang melayani lebih dari 10 juta penumpang per tahun sudah seharusnya dilengkapi dengan sarana kereta api. Sedangkan Bandara Soekarno-Hatta melayani 29 juta penumpang per tahun. Padahal, proyek angkutan terpadu antara darat dan udara ini sangat diperlukan agar Indonesia tidak tertinggal jauh dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura,

Idealnya jalur KA Bandara Soekarno-Hatta dibangun di atas jalan tol menuju bandara tersebut sehingga dapat menekan alokasi anggaran untuk biaya pembebasan lahan di Jakarta dan Tangerang yang nilainya cukup besar. Untuk itu PT Railink harus menggandeng PT Jasa Marga, pengelola jalan tol menjadi anggota konsorsium, yang nantinya sama-sama mendapatkan keuntungan dari jalur KA Bandara yang dibangun secara berdampingan atau melayang di atas jalan bebas hambatan itu.

Pengerjaan proyek rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng diperkirakan akan memakan waktu hingga lima tahun terhitung sejak dimulai. Masa itu mencakup waktu tiga tahun untuk pembebasan tanah. Sisanya, dua tahun untuk pengerjaan fisik.Malaysia dan Hongkong.

2. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN KERETA BANDARA SOEKARNO HATTA – MANGGARAI

Permasalahan yang timbul dalam perencanaan pembangunan Kereta Bandara Soekarno Hatta – Manggarai meliputi :

1. Tersendat masalah pembebasan tanah yang belum terselesaikan.

2. Terjadinya peningkatan dari nilai investasi semula pada tahun Rp. 900 miliar kemudian berkembang menjadi Rp. 2,2 trilyun, lalu Rp. 4,6 trilyun dan hingga saat ini tahun 2011 menjadi Rp. 10 trilyun. Peningkatan ini disebabkan molornya pekerjaan dan juga karena perubahan desain dan parameter baru antara lain yaitu; pembangunan jalur kereta diatas permukaan dengan sistem melayang (elevated), penggunaan dua jalur (double track) dan kondisi dedicated line yaitu tidak ada kereta api lain yang menuju bandara sekarang sehingga hal tersebut membuat pemerintah harus melakukan perhitungan ulang terhadap rencana pengembangan bandara tersebut.

3. PT Railink, perusahaan patungan PT Angkasa Pura dan PT Kereta Api Indonesia, belum melibatkan Pemprov DKI dalam pelaksanaan pembangun proyek kereta api (KA) Bandara Soekarno-Hatta

4. PEMBAHASAN PEMBANGUNAN BANDARA SOEKARNO HATTA – MANGGARAI

Solusi yang dapat dilakukan dalam masalah pembangunan Kereta Bandara Soekarno Hatta – Manggarai yaitu dengan :

1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Masalah pembebasan tanah di kerenakan tidak bertemunya kesepakatan antara pemilik tanah dengan pengembang, maka untuk tercapainya kesepakatan tersebut diperlukannya prosedur-prosedur untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti bagan dibawah ini :

clip_image006

Gambar 2 Bagan Prosedur Pengadaan Tanah

Dari nilai investasi 10 Triliun tersebut pemerintah akan memberikan dukungan dana sebesar 3.2 Triliun yang terdiri dari 1.5 Triliun untuk pembebasan lahan dan 1.7 Triliun untuk pembangunan konstruksi melayang (elevated) antara Manggarai sampai Muara Angke.(Kementrian PerHub)

2. Dilakukannya tender ulang menurut UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi yang sebelumnya harus melakukan feasibility study, namun feasibility study ini dilakukan oleh pihak pemerintah (BUMN) yang sebelumnya dilakukan oleh pihak swasta agar pada saat perencanaan tidak mengalami intervensi-intervensi dari pihak lain yang hanya ingin mengambil keuntungan dari proyek publik ini. Contohnya jika perencanaan dilakukan oleh pihak Jepang sedangkan Jepang ahli dalam masalah rel maka investornya akan berupaya agar menggunakan perusahan Jepang dan bukan tidak mungkin akan terjadinya monopoli yang akan melanggar UU RI No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3. Keterlibatan pemprov dalam proyek jalur KA Bandara Soekarno-Hatta selain membantu proses kelancaran pembebasan lahan atau bergabung dalam konsorsium tersebut dengan kepesertaan saham dalam bentuk lahan yang dibebaskan. Sebab, lanjutnya, Pemprov DKI memungkinkan untuk membentuk badan usaha milik daerah untuk bergabung dalam konsorsium.

5. KESIMPULAN

Prosedur-prosedur yang tidak dilakukan secara baik maka akan menghambat jalannya proyek seperti pada kasus pembebasan lahan untuk proyek Bandara Soekarno Hatta – Manggarai yang tidak terjadi kesepakatan antara pemilik lahan dan pengembang yang membuat hingga saat ini kasus pembebasan lahan belum selesai.

Agar proyek ini berjalan dengan lancar maka feasibility study secara mendalam sangat diperlukan karena jika feasibility study dilakukan tidak secara mendalam maka akan menghambat proyek seperti akan terjadinya tender ulang yang diakibatkan oleh perubahan perencanaan.

Tidak terlibatan secara langsung antara pemerintah pusat, provinsi DKI Jakarta dan Banten akan membuat menghambatnya proyek Bandara Soekarno Hatta – Manggarai.

6. SARAN

Perlunya penegangakan hukum mengenai pembebasan lahan melalui prosedur-prosedur yang diketahui berbagai pihak.

Memperketat proses perencanaan agar kejadian perubahan rencana yang membuat membengkaknya biaya pembagunan.

Perlunya sinergis antara pihak wilayah dan pihak pengembang dalam hal ini pemerintah Jakarta, Banten dan pihak pengembang agar terjadi

Referensi :

1. http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/12/09/brk,20101209-297732,id.html

2. http://praktistawangsari.blogspot.com/2010_08_01_archive.html

3. http://www.tribunnews.com/2011/01/24/ka-bandara-soekarno-hatta-manggarai-dibangun-tahun-ini

4. http://properti.kompas.com/read/2010/08/10/22250679/Biaya.KA.Bandara.Meningkat.Jadi.Rp.10.2.Triliun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |