25 November, 2009

Analisa sebuah kontrak konstruksi

 

pada tulisan kali ini saya ingin mencoba menshare hasil analisis kami (Agung, Debby, Bety dan Resty) pada Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner yang di tugaskan oleh pa heri langsung saja :

clip_image002

Tugas Manajemen Konstruksi

Contoh kontrak kerja antara pemborong dengan owner

Agung Sugiatno (10308061)
Bety Prastiwi (10308066)
Debby Rahmawati (10308067)
Miftah Hazmi (10308073)
Resti Oktaviani (10308077)

clip_image004

Analisis Kontrak :

1. Syarat sah kontrak.

Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, kontrak di atas sudah memenuhi syarat sahnya. Karena sudah terdapat :

- Kesepakatan dari Pihak Pertama (Penyedia Jasa) dan Pihak kedua (Pengguna Jasa) untuk mengingatkan diri.

- Pada kontrak diatas terdapat suatu hal tertentu causa yang halal karena memiliki perjanjian yang real.

2. Tata Urutan pembuatan Kontrak

Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, kontrak diatas sudah memenuhi tata urutan pembuatan kontrak yang meliputi :

- Awal Kontrak

Pada surat perjanjian diatas meliputi judul, tempat dan waktu kontrak ini ditandatangani seperti lampiran dibawah ini :

KONTRAK

PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

antara

CV. Maju Jaya

dengan

…………………………………………………

___________________________________________________________

Nomor : …………………….

Tanggal : …………………….

Pada hari ini Rabu , tanggal 11 Maret 2009

- Komparisi

Pada surat perjanjian diatas terdapat penjelasan mengenai indentitas dari Pihak pertama (Penyedia Jasa) dan Pihak kedua (Pengguna Jasa) serta kewenangan dari para pihak seperti lampiran dibawah ini :

Pada hari ini Rabu , tanggal 11 Maret 2009 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju Jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

dan

Nama : ………………………………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………………………………

Telepon : ………………………………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………

- Premisse dan Recital

Kronologis singkat dari apa yang dikehendaki Pihak pertama dan Pihak kedua berupa :

Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

- Isi Kontrak

Berisi pasal-pasal yang mencangkup kehendak dari para pihak seperti lampiran yang terdapat dibawah ini :

Pasal 1

Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.

Pasal 2

Bentuk Pekerjaan

Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :

1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ). Terlampir Time schedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 03 April 2009

2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )

Pasal 3

Sistem Pekerjaan

Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :

1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ). Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah) termasuk rincian :

a. Pekerjaan Perencanaan

b. Pekerjaan Bangunan

Dan tidak termasuk :

a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.

b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak cipta karya raya.

3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya (budget) yang di berikan oleh pihak kedua.

Pasal 4

Biaya

Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).

Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :

Tanda Jadi : Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 3 April 2009

Downpayment : Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 17 April 2009

Tahap I : Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 20 Mei 2009

Tahap II : Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2009

Tahap III : Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 2 Agustus 2009

Pelunasan : Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.

yang harus dibayarkan pada tanggal 3 September 2009

Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :

Penerima : CV Maju Jaya

Bank : ………………………………………………………………………………

No rekening : ………………………………………………………………………………

Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah 6 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal 3 April 2009

Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).

Pasal 7

Perubahan

Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8

Masa Pemeliharaan

1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.

2. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).

Pasal 9

Lain – Lain

Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.

- Penutup Paragraf

Dalam bagian penutup kontrak diatas disertai dengan tandatangan dari Pihak pertama dan pihak kedua sebagai tanda adanya kesepakatan kerja seperti lampiran dibawah ini :

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama Pihak Kedua

( …………………. ) (………………)

CV. Maju Jaya

www.amiboyz.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

AddThis

Share |